JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Sri Puguh Budi Utami kembali menyebutkan kalau Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 dari kasus hukum penistaan agama yang menjeratnya.
Kendati demikian, Sri Puguh Budi Utami menyebutkan bahwa Ahok bisa saja bebas lebih cepat sebelum 24 Januari 2019 jika dirinya mengajukan permohonan cuti. Namun, keputusan itu diserahkan kembali kepada dirinya.
"Ahok Insya Allah 24 Januari dibebaskan karena kena remisi, tapi yang bersangkutan masih memungkinkan mendapatkan cuti menjelang bebas," ujar Sri Puguh Budi Utami saat ditemui di Lapas Khusus Natkotika II A, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
"Jadi data di kami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019, kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Jadi itu haknya, itu haknya kalau beliau mau. Gitu ya," ungkapnya.
Baca Juga: Belum Ada Usulan Pembebasan Bersyarat untuk Ahok dari Lapas Cipinang

Sebelumnya, Ahok dikabarkan akan bebas dari hukuman pada 24 April 2018, namun jikalau ia mengambil seluruh remisi, yakni Natal 2017, HUT RI 2018, serta Natal 2018, ia akan dibebaskan pada 24 Januari 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mendekam divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan penistaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.
Sebelum bebas, Kabag Humas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan bahwa Ahok akan menyelesaikan masa tahanannya secara administrasi di Lapas Khusus Narkotika Kelas I Cipinang.
"Secara administrasi ada serah terimanya nanti kan dari Mako Brimob menyerahkan ke lapas kelas Cipinang," tambah Ade Kusmanto.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.