PEKANBARU - Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan baliho Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ratusan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo mengatakan, tiga tersangka yang melakukan perusakan itu beraksi dia dua lokasi. Mereka adalah HS, KS dan MW.
Baca juga: SBY Desak Polri Cari Dalang Perusak Baliho Demokrat
"Untuk HS melakukan perusakan di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian KS dan MW melakukan perusakan di kawasan Tenayan Raya," kataWidodo, Pekanbaru, Senin (17/12/2018).
Kepada polisi, tiga tersangka mengaku melakukan perusakan dengan motif mendapatkan keuntungan. Mereka disuruh oleh seseorang yang hingga kini belum tertangkap.
Baca juga: Hari Ini Polda Riau Akan Beberkan Kasus Pengerusakan Atribut Partai Demokrat