Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 3 Tersangka untuk Kasus Perusakan Baliho SBY

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2018 |11:46 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka untuk Kasus Perusakan Baliho SBY
Polda Riau (Foto: Banda Haruddin Tanjung/Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan baliho Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ratusan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo mengatakan, tiga tersangka yang melakukan perusakan itu beraksi dia dua lokasi. Mereka adalah HS, KS dan MW.

 Baca juga: SBY Desak Polri Cari Dalang Perusak Baliho Demokrat

"Untuk HS melakukan perusakan di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian KS dan MW melakukan perusakan di kawasan Tenayan Raya," kataWidodo, Pekanbaru, Senin (17/12/2018).

 Baliho Demokrat

Kepada polisi, tiga tersangka mengaku melakukan perusakan dengan motif mendapatkan keuntungan. Mereka disuruh oleh seseorang yang hingga kini belum tertangkap.

 Baca juga: Hari Ini Polda Riau Akan Beberkan Kasus Pengerusakan Atribut Partai Demokrat

"Mereka diupah Rp 150 ribu. Tapi uang itu belum diterima mereka," ucap pucuk pimpinan Polda Riau.

Pihak Demokrat sebelumnya mengatakan bahwa pelaku perusakan berjumlah sekitar 35 orang. Ini berdasarkan keterangan HS salah satu tersangka yang ditangkap. HS mengaku bahwa dia suruh oleh salah satu kader partai.

 Baca juga: Bawaslu Bergerak Selidiki Perusakan Atribut Kampanye Demokrat

"Itu yang masih kita selidiki. Kasus nya masih ditangani Polres Pekanbaru," imbuh Kapolda Riau.

Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta polisi mengusut aktor intelektual dibalik pengerusakan balihonya. Pernyataan diungkapkan Ketum Partai Demokrat saat menyedot perusakan baliho nya di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement