Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Membayar Denda Tilang Elektronik CCTV, 484 STNK Diblokir

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |13:54 WIB
Belum Membayar Denda Tilang Elektronik CCTV, 484 STNK Diblokir
Ilustrasi STNK.
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat terpaksa diblokir lantaran belum membayar denda tilang pelanggaran yang terekam lewat program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik menggunakan CCTV di Jakarta.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan ratusan STNK yang diblokir dikarenakan pemilik mengabaikan denda yang sudah ditentukan batas waktunya.

Foto: Okezone

"484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE," katanya kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).

(Baca juga: Sistem E-Tilang Diluncurkan di Car Free Day Jakarta)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement