(Baca Juga : Kadis Dukcapil Bantah E-KTP yang Tercecer untuk Penggelembungan Suara)
Dalam wawancaran kemarin, Sumantra kembali mengimbau kepada seluruh warga Bangli yang berumur 23 tahun keatas namun belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman sebelum 31 Desember tahun ini. Sebab jika tidak melakukan perekaman maka data kependudukan warga yang bersangkutan akan diblokir pemerintah. Jika sampai diblokir artinya warga tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun karena sudah dianggap tidak ada. “Bapak Bupati sudah menyosialisasikan mengenai hal ini. Kami masih tunggu kedatangan masyarakat untuk segera melakukan perekaman,” imbuhnya.
(Baca Juga : Dinas Dukcapil DKI Jakarta Beri Penjelasan soal E-KTP yang Tercecer)
(Erha Aprili Ramadhoni)