Sementara itu di lokasi lain, tepatnya di Jalan Singgalang 5, Pekan Baru. Polisi juga telah mengamankan pelaku yang diduga merusak baliho caleg DPR RI an. Ir. Effendi Sianipar, yakni Dyahril Kasdi Alias KS dan Muhamad Alwi alias MA.
"Berdasar laporan warga tentang adanya orang yang merusak baliho, pelaku telah diamankan oleh warga ke polsek," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku tergiur oleh upah. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan siapa yang memberikan upah atau menyuruh kedua pelaku tersebut.
Akibat perbuatanyan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHP Tentang Pengrusakan Secara Bersama Sama Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Kurungan 5 Tahun Penjara.
(Edi Hidayat)