(Baca juga: Agar Tak Disalahgunakan, Ribuan E-KTP Tak Terpakai di Kupang Dimusnahkan)

Kini, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kemendagri guna memberikan sanksi maupun tindakan lain kepada yang bertanggungjawab dalam tercecernya e-KTP rusak.
"Terkait pejabat yang bertanggungjawab (atas tercecernya e-KTP), kami serahkan sepenuhnya dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk memberikan sanksi administrasi lebih lanjut," tutup Agus.
(Awaludin)