Ilustrasi
(Baca Juga: Mendagri Instruksikan Seminggu ke Depan E-KTP Rusak atau Invalid Sudah Dimusnahkan)
Menurutnya, pemusnahan ini tidak bisa dilakukan dengan serta merta dibakar begitu saja. Namun, mereka harus membuat berita acara dengan data setiap KTP yang dumusnahkan juga dilampirkan by name by address. Hal inilah yang membuat proses pemusnahan harus dilakukan secara bertahap, karena data yang harus disiapkan cukup banyak.
"Jadi tidak hanya jumlahnya saja, harus lengkap by name by dress harus dilakukan pendataan," terangnya.
Tahap awal, KTP el yang akan dimusnahkan merupakan keluaran 2011. Sedangkan jumlah terbanyak diperkirakan dari keluaran 2012.