KULONPROGO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulonprogo bergerak cepat menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penatausahaan terhadap keping KTP elektronik yang sudah invalid. Setidaknya ada 25 ribu keping E KTP yang akan dimusnahkan.
"Perkiraan kita mendekati 25 ribuan," terang Krpala Disdukcapil Kulonprogo Djulistiyo di kantornya, Rabu (19/12/2018).
KTP invalid ini merupakan KTP yang dikeluarkan sejak 2011 sampai dengan 2018. Invalidnya KTP tersebut lantaran sudah tidak sesuai dengan biodata dari pemiliknya. Mulai ganti status dari belum menikah menjadi menikah atau sebaliknya, pindah domisili, baik antar desa kecamatan atau kabupaten, maupun KTP yang rusak secara fisik dan identitas serta fotonya sudah tidak bisa terbaca.
"Pemusnahan nanti akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ada 900 yang akan kita musnahkan," jelasnya.
