
(Baca Juga: Jalan Gubeng Ambles, Polda Jatim Periksa Direktur PT NEK)
Ia menambahkan, yang juga perlu diinvestigasi oleh tim ahli adalah apakah ada limpasan air di bawah tanah yang juga menjadi potensi pergeseran tanah atau tidak.
"Apabila hasil investigasi bukan faktor alam maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas secara hukum karena dengan kejadian ini juga merugikan masyarakat secara ekonomi akibat tidak berfungsinya jalan tersebut yang merupakan jalan utama di Surabaya," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)