BANDUNG - Salah seorang terdakwa, yakni Billy Sindoro, yang juga merupakan pengembang Meikarta, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, dalam sidang perdana kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12/2018).
"Saya keberatan dan saya akan sampaikan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan jaksa)," ungkap Billy.
Selain Billy, terdakwa lainnya, yakni Taryudi dan Henry Jasmen juga akan mengajukan eksepsi. Namun, satu orang terdakwa lainnya, yakni Fitrajadja Purnama.
(Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta)

Sidang pun dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa yang meminta eksepsi. Adapun salah satu point yang dibacakan oleh JPU, ialah soal total suap yang dilakukan para terdakwa, untuk perizinan proyek Meikarta.
(Baca juga: Total Uang Suap Perizinan Meikarta Dalam Dakwaan Jaksa KPK Mencapai Rp16 Miliar Lebih)
Dituturkan Jaksa KPK Yadyn, dalam pembacaan dakwaannya, menyebutkan terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama mulai dari Juni 2017 hingga Oktober 2018, tercatat memberikan sejumlah uang.
Adapun total uang seluruhnya berjumlah Rp16,182 milyar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah.
(Awaludin)