"Ya kalau PDIP menilai kita kembalikan pada Undang-Undang Pemilu saja. Bahwa Pak Anies sebagai pejabat negara tentunya kan diikat boleh aturan-aturan yang membatasi ruang gerak Pak Anies dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di luar kedinasan. Kan begitu," paparnya.
(Baca Juga : Bawaslu Cek Pose 2 Jari Anies)
Gembong Warsono menyebutkan kalau kehadiran Anies Baswedan dalam acara itu adalah sebuah kesalahan. Pasalnya, pada acara tersebut digelar pada hari kerja dan Anies Baswedan hadir dengan tidak mengajukan cuti.
"Karena hari itu adalah hari kerja, yang kedua beliau tidak mengajukan cuti, sehingga hari itu beliau menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan di luar tugas pokok, dan fungsinya sebagai Gubernur DKI Jakarta," tutup Gembong Warsono.
(Baca Juga : Anies Disebut Pose 2 Jari, Gerindra: Beda Dong, Itu 4 Jari)
(Erha Aprili Ramadhoni)