Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diberhentikan Sementara dari DPD, Ini Tanggapan GKR Hemas

Amril Amarullah , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2018 |13:47 WIB
Diberhentikan Sementara dari DPD, Ini Tanggapan GKR Hemas
A
A
A

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau

(b) menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

 

"Logika poin kedua di atas dianut oleh BK yang juga tidak dapat memroses laporan saudara Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian," ungkapnya.

Bahkan, Hemas juga menuding BK diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono bulan Oktober lalu ke BK terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI

"Surat yang dibuat Nono Sampono dengan Kop Surat DPD RI itu diputuskan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna DPD RI sebagaimana diatur di Tatib. Laporan keduanya dianggap sepi," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement