Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Banda Aceh Dilarang Pesta Kembang Api dan Tiup Terompet Malam Tahun Baru 2019

Windy Phagta , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2018 |11:36 WIB
Warga Banda Aceh Dilarang Pesta Kembang Api dan Tiup Terompet Malam Tahun Baru 2019
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam pergantian tahun 2018 ke 2019 dengan pesta kembang api, meniup terompet atau hura-hura. Aksi itu dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Larangan itu tertuang dalam seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh yang turut diteken Wali Kota Aminullah Usman bersama unsur Muspida kota setempat.

“(Merayakan) malam tahun baru Masehi bukan budaya kita selaku Muslim dan memang tak ada dalam ajaran Islam,” kata Aminullah, Jumat (21/12/2018).

Ini tahun ketujuh Pemkot Banda Aceh melarang warga merayakan Tahun Baru Masehi. Aminullah menginginkan agar tahun ini juga tak ada warga yang merayakannya.

Satpol PP, Wilayatul Hisbah (Polisi syariah), kepolisian dan TNI akan bersiaga di lokasi yang berpotensi jadi titik konsentrasi massa untuk memantau sekaligus mengantisipasi adanya pelarangan malam pergantian tahun nanti.

“Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan permainan kegiatan hura-hura lainya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” demikian isi seruan bersama Forkopimda Kota Banda Aceh.

Forkopimda juga melarang memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement