JAKARTA - KPK mempertanyakan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus Bank Century Robert Tantular yang baru menjalani 10 tahun penjara dari 21 tahun masa hukuman. Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto menyatakan Robert Tantular sudah memenuhi aturan bebas bersyarat.
"Robert Tantular diusulkan PB oleh Lapas 1 Cipinang dengan surat usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 5-5-2017. Dengan memperoleh SK PB Nomor W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017 tanggal 14-8-2017," kata Ade kepada Okezone, Jumat (21/12/2018).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya heran kenapa Robert Tantular sudah bebas bersyarat, padahal mantan Direktur Utama Bank Century itu bukan justice callaborator. Bahkan sebaliknya saat penyidikan kasusnya, Robert dianggap mempersulit penyidik.
"Dan kerugian negaranya besar sekali. Jadi kalau tiba-tiba dia dihukum berapa tahun sebenarnya, 21 tahun? Dan dia hanya menjalani setengah. Itupun 10 tahun lebih ya. Itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," kata Syarief.
"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham, bukannya kita mau balas dendam, tetapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," tegasnya.
Baca: Buka Penyelidikan Baru, KPK: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab di Kasus Century
Baca: Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Pemberian FPJP Century
Ade Kusmanto menjelaskan bahwa Robert Tantular menjalani hukuman pidana karena kasus Bank Century dan pencucian uang.
Atas kasus perbankan dia dihukum 19 tahun bui dan denda total Rp110 miliar, kemudian pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun plus denda Rp2,5 miliar.
"Pasal 14 point I dan K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Ade.
Syaratnya adalah telah menjalani pidana 2/3 dari masa hukuman paling singkat, paling sedikit sembilan bulan. Kemudian berkelakuan baik selama menjalani pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidananya.
Robert Tantular, kata dia, menjalani bebas bersyarat pada 25 Juli 2018 dan akan menjalani masa bimbingan sampai 11 Juli 2014. "Selama PB, (Robert Tantular) diawasi Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor," tutur Ade.
Namun KPK tetap menyayangkan pembebasan Robert Tantular, karena hal itu justru tak memberikan efek jera atas kesalahan yang dia lakukan hingga merugikan keuangan negara. Kecuali jika terpidana dimaksud bersedia menjadi JC membantu KPK membongkar kasus itu.
"Saya pikir ini harus diatur secara ketat kalau kami di KPK yang selalu, kalau yang statusnya justice collaborator ya kita harus memberikan sedikit apresiasi karena dia membongkar kasus yang lebih besar," kata Syarief.
(Rachmat Fahzry)