(Baca juga: Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 4 Tahun)
"Tersangka terbukti mencabuli anaknya sendiri dengan cara menyetubuhinya hingga hamil dua bulan," jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Jumat 21 Desember 2018.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tak melaporkannya ke ibu korban dan siapapun.
"Ibu korban lapor karena curiga perut anaknya membesar. Ketika tahu hamil dan mengaku, ibu korban melaporkannya ke kepolisian," kata Eddwi.
Samu dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.