GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 524 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Total jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Gunungkidul pada Pemilu 2019 kali ini sebanyak 605.894 jiwa.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, DPT hasil perbaikan kedua telah ditetapkan. Di dalam penetapan ini terdapat terdapat pemilih dari kelompok disabilitas, salah satunya tuna grahita atau yang dikenal dengan ODGJ.
Untuk pemilih disabilitas, KPU menetapkan sebanyak 2.943 orang. Dari jumlah ini diketahui pemilih ODGJ sebanyak 524 orang. “Sudah kami tetapkan pada 9 Desember lalu dan hasilnya sudah kami serahkan ke KPU Pusat,” kata Hani kepada Harianjogja.com, Rabu (26/12/2018).
Dia menegaskan, pendataan terhadap calon pemilih ODGJ merupakan instruksi dari KPU RI melalui surat edaran (SE) No.1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Pendaftaran Pemilih Bagi Penyandang Grahita/Gangguan Mental. Adapun tata cara pendataan tidak jauh berbeda dengan daftar calon pemilih lain, yakni petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mendatangi rumah-rumah warga.