“Untuk rampcheck sampai sekarang jumlahnya mencapai 35.812 unit kendaraan gabungan mulai dari Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebanyak 16.492 kendaraan, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 18.645 kendaraan, maupun pariwisata 675 kendaraan. Yang laik jalan sejumlah 28.183, sementara yang tidak laik sebanyak 7.629 kendaraan,” demikian dijabarkan Dirjen Budi mengenai hasil rampcheck bus.
Sebagian besar kendaraan yang tidak laik jalan tersebut bermasalah perihal administrasinya, dimana hal tersebut menyangkut SIM A Umum, kartu pengawasan dan uji Kir.
“Artinya perlu diketahui apakah ini ada unsur kesengajaan, apakah kelalaian, atau perlu pendampingan khusus? Ini banyak terjadi apda operator. us wisata dengan kepemilikan di bawah 10 unit, meski tidak menutup kemungkinan operator besar pun kadang lalai terhadap kewajiban menyangkut administrasi,” ucap Dirjen Budi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tengah menjalin kerjasama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengenai tempat istirahat bagi pengemudi di tempat wisata. “Kita harapkan ada ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi sehingga tiap ada pengajuan tempat wisata, dapat dibangun tempat istirahat tersebut. Untuk memperbaiki atmosfer kendaraan pariwisata yang berkeselamatan maka harus melibatkan biro wisata, Kemenpar, dan tempat wisata tujuan untuk menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi,” tutup Dirjen Budi dalam pernyataannya.
(Risna Nur Rahayu)