Dirinya berharap, dengan kinerja kepolisian yang baik, semua bisa terungkap secara gamblang ke masyarakat. Dengan demikian, dapat diketahui yang sebenarnya terjadi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
”Nanti berjalannya waktu akan terungkap semua. Ketika terungkap, ini akan sangat ramai,” katanya.
Dalam kasus ini, Johar akan dijerat tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Kairul mengatakan, berdasar keterangan yang diberikan kliennya, ia tidak menemukan unsur yang memenuhi pada kedua pasal di awal.