Dia juga menyatakan, tes membaca Alquran untuk meminimalkan politik identitas yang sudah terlanjur dilakukan oleh pendukung ke dua pasangan calon tersebut.
Menurut dia, ormas lainnya di sejumlah daerah di Indonesia juga sudah lebih dulu mengusulkan uji membaca Alquran bagi capres dan cawapres.
Pemilu Presiden dan Wapres pada 17 April 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto/Sandiaga Uno.
Sebagaimana diketahui di Aceh, sebagai provinsi yang menerapkan peraturan syariat Islam, setiap kepala daerah yang maju dalam Pilkada diwajibkan lolos seleksi Baca alquran. Calon legislatif yang Muslim juga disyaratkan ikut tes baca Alquran untuk menjadi peserta Pemilu.
(Salman Mardira)