JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Honda CRV tahub 2018 dari rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
"Diduga mobil tersebut diberikan trkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu (30/12/2018).
KPK menduga kasus dugaan suap proyek SPAM milik KemenPUPR terjadi secara sistematis. Hal itu diungkapkan Febri setelah melihat sebaran dugaan suap paket proyek milik KemenPUPR yang digarap PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).
"Kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yg semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," terangnya.