Pengadilan konstitusi Austria membuat keputusan yang serupa dengan keputusan pengadilan Jerman pada bulan Juni. Sementara Australia, Selandia Baru, Malta, India dan Kanada telah mengeluarkan langkah-langkah untuk memperbaiki masalah yang dihadapi warga interseks.
Dikutip dari BBC Rabu (2/1/2019), PBB mengatakan hampir 1.7 persen dari populasi dunia terlahir dengan sifat interseks. Jumlah tersebut kurang lebih sama dengan presentase orang berambut merah.
Terpisah dari identitas gender seseorang atau orientasi seksual, nyatanya banyak warga interseks yang menghadapi stigma, diskriminasi hukum atau bahkan pembedahan paksa karena perbedaan karakteristik yang mereka miliki.
Sebelumnya, Jerman memang telah mengizinkan bayi yang lahir dengan ciri-ciri interseks untuk dapat mengosongkan keterangan gender sejak 2013.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.