Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Brimob Penusuk TNI di Biliar Al Diablo Dituntut, Paling Lama 14 Tahun Bui

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |17:21 WIB
3 Brimob Penusuk TNI di Biliar Al Diablo Dituntut, Paling Lama 14 Tahun Bui
Sidang tuntutan 3 oknum Brimob pelaku penusukan TNI menjalani sidang tuntutan di PN Depok (Foto: Wahyu M)
A
A
A

DEPOK - Tiga oknum Brimob yang menjadi terdakwa pelaku penusukan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu dipimpin hakim ketua Remon Wahyudi dengan hakim anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Tri Joko GP berjalan lancar.

Ketua JPU Kejaksaan Negeri Depok, Kozar Kertyasa dan AB. Ramadhan saat membacakan berkas tuntutan ketiga terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, Iwan Mofu dan Rahmat Setyawan secara terpisah. 

"Ketiganya dituntut berbeda, terdakwa I Bagoes Alamsyah dituntut 14 tahun, terdakwa II Iwan Mofu dituntut 12 tahun dan terdakwa III Rahmat Setyawan dituntut 8 tahun penjara," kata JPU Kozar di PN Depok.

Sidang tuntutan

(Baca Juga: Pasca-Penusukan Anggota TNI, Biliar Al Diablo Depok Bakal Ditutup

Dian menjelskan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan dan penusukan yang berujung pada kematian. Korbannya, yakni dua anggota TNI AD dari Kodam Jaya yang terluka dalam peristiwa itu adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.

"Terdakwa I Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, Terdakwa II Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dan Terdakwa III Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP. Ketiganya terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan dua anggota TNI, hingga membuat Serda Darma Aji meninggal," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan, dua pria yang menjadi korban penusukan dalam insiden perkelahian di tempat Biliar Al Diablo, di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Kamis 7 Januari 2018, adalah anggotanya.

Dua anggota TNI AD dari Kodam Jaya yang terluka dalam peristiwa itu adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.

"Kedua anggota TNI ini mengalami luka tusuk, yakni Serda Nikolas mengalami luka tusuk di perut kanan dan Serda Darma Aji luka tusuk di bagian perut kiri," kata Kristomei saat dihubungi wartawan.

(Baca Juga: Anggota TNI Ditusuk Akibat Perkelahian di Tempat Biliar Depok, 1 Tewas dan 1 Terluka

Sidang tuntutan

Menurut Kristomei, dua anggota Kodam Jaya yang menjadi korban penusukan di billiar Al Diablo, salah satunya sudah meninggal dunia. "Akhirnya, Serda Darma Aji, siang tadi 13.15 WIB telah meninggal dunia. Jenazah dibawa ke kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan," paparnya.

Sebelum meninggal, kedua korban sempat dilarikan ke RS Tugu Ibu, Cimanggis sebelum dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement