Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 4 PNS Dinas Pendidikan Terkait Suap Bupati Cianjur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 03 Januari 2019 |10:08 WIB
KPK Periksa 4 PNS Dinas Pendidikan Terkait Suap Bupati Cianjur
Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2018 untuk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Empat saksi tersebut yakni, staf sarana dan prasarana Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Luthfi Hilari; Kasie Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Cianjur, Hendra Munadi; serta dua PNS Dinas Pendidikan, Kebudayaan Cianjur, Budiman dan Dani Nurjaman.

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Irvan Rivano Muchtar (IRM), Bupati nonaktif Cianjur. "Empat saksi diperiksa untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/1/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2018.

Keempatnya yakni Irvan Rivano Muchtar‎; Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)

 

Hasil OTT Bupati Cianjur (Fahreza/Okezone)

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

(Baca juga: Bupati Cianjur Ditahan KPK)

Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.

(Baca juga: OTT Bupati dan Kadis Pendidikan Cianjur, KPK Sita Rp1,5 Miliar)

Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

‎Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement