Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen PSSI Kembali Diperiksa Satgas Antimafia Bola

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |11:51 WIB
Sekjen PSSI Kembali Diperiksa Satgas Antimafia Bola
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria kembali diperiksa penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri terkait kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.

"Ratu Tisha hadir dan lagi diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

(Baca Juga: Eks Komite Eksekutif PSSI dan Dirut PT. Liga Indonesia Diperiksa soal Pengaturan Skor)

Satgas Antimafia Bola Mabes Polri Menangkap Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan Sepakbola (foto: Istimewa)	 

Dedi mengungkapkan, dalam pemeriksaan kedua kali ini, Ratu Tisha akan memberikan keterangan dan sejumlah data kepada penyidik untuk memberangus mafia bola.

"Hari ini diminta verifikasi dan klarifikasi baik secara lisan atau data itu Sekjen PSSI," tutur Dedi.

Dedi menekankan, pemeriksaan petinggi PSSI itu untuk mendalami sejumlah regulasi dari setiap pertandingan sepak bola di Indonesia. Semisalnya, soal regulasi atau pengaturan, jadwal pertandingan, dan teknis tentang liga itu sendiri.

"Karena operasional organisasi Sekjen PSSI. Oleh karenanya dari Sekjen sangat kooperatif akan berikan keterangan dan data kembali," ucap Dedi.

(Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Usut Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan PSS Sleman Vs Madura FC)

Dalam kasus mafia sepak bola, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement