SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera menyerahkan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo beserta bukti pendukung setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat menyatakan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan politikus Partai Gerindra itu lengkap atau P21.
"Berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas nama Ahmad Dhani dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, Polda Jatim akan segera menyiapkan dan menyerahkan secepatnya bukti pendukung dan juga yang bersangkutan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya seperti dilansir dari Antaranews.com, Jumat (4/1/2019).
Barung mengungkapkan, penyerahan barang bukti pendukung dan juga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jatim akan dilakukan dalam satu atau dua hari. "Mungkin dalam waktu satu atau dua hari ini kita akan menyiapkan itu. Kita serahkan surat juga kepada yang bersangkutan," ujar Barung.
(Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani ke Kejaksaan)
