Sebelumnya, berkas perkara Ahmad Dhani dalam kasus tersebut dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada Polda Jatim (P19) karena dinyatakan belum lengkap. Polda Jatim diminta Kejati Jatim meminta keterangan dari saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani.
Terkait permintaan tersebut, Barung menyatakan Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani.
"Kita sudah maraton untuk melengkapinya dan ternyata sudah dinyatakan lengkap. Kan sudah P21 berarti sudah dilakukan (pemeriksaan saksi ahli Ahmad Dhani, red)" ujar Barung.
(Baca Juga: Temui Fadli Zon, Ahmad Dhani Curhat Kekesalannya terhadap Penyidik Polda Jatim)
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana, dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot" yang diduga pernyataan tersebut dialamatkan kepada Banser. (Ari)
(Rachmat Fahzry)