Kendati begitu, Syahar menyebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.
"Tak ditahan karena ada ancaman hukuman di bawah lima tahun," tutur Syahar.
(Baca juga: Polri Jamin Profesional Tangani Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Keduanya sana menerima konten langsung diviralkan," ucap Dedi.
(Awaludin)