Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 05 Januari 2019 |14:42 WIB
 Polisi Kembali Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tim gabungan Polri kembali menangkap dua terduga pelaku penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos. Dengan adanya hal tersebut, setidaknya sudah ada empat orang yang ditangkap terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menangkap HY dan LS di Bogor dan Balikpapan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Okezone, dua tersangka itu telah ditangkap pada tadi malam. Namun, untuk kepentingan penyidikan, identitas kedua pelaku tersebut masih dirahasiakan.

 (Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara)

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai adanya penangkapan tersebut. Namun, Dedi menyebut, masih akan melakukan kordinasi dengan tim penyidik yang bergerak dilapangan.

"Tunggu update-nya dari tim ya," ujar Dedi saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut kepada Okezone, hari ini.

 surat

Sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan LS dan HY sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.

 (Baca juga: Polri Jamin Profesional Tangani Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos)

Kendati begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.

Diketahui, peran HY dan LS keduanya sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya mereka disangka mmelanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement