Ketika terjadi hambatan saat berkendara, dapat dipastikan pengendara tidak dalam posisi siap dan berisiko besar terjadi kecelakaan.
Kecepatan sepeda motor dan kurang maksimalnya pengendalian si "kuda besi" merupakan kondisi yang bisa menyebabkan pengendara rentan mengalami kecelakaan.
Pihak berwenang, dalam hal ini Kakorlantas dan Dirlantas Polri sendiri terus melakukan kampanye larangan penggunaan ponsel baik saat sedang berkendara maupun mengemudi. Meski aturan dalam Undang-Undang Nomor 2009 Pasal 160 ayat 1 juncto Pasal 283 tidak secara spesifik mengatur larangan tersebut.
Adapun penggunaan GPS melalui ponsel, sebenarnya tidak ada larangan baku selama tidak mengganggu konsentrasi si pengendara ataupun pengemudi.