Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang 'Kebohongan Award' ke Tempat Sampah, Demokrat Bakal Polisikan PSI

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 05 Januari 2019 |07:11 WIB
Buang 'Kebohongan Award' ke Tempat Sampah, Demokrat Bakal Polisikan PSI
(Foto: Twitter)
A
A
A

"Sehingga ini patut dilaporkan dan patut diambil langkah hukum pencemaran dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP dan dikaitkan dengan UU ITE karena disiarkan melalui media sosial," tuturnya.

"Tapi apakah kita akan ambil langkah itu tergantung sahabat kami Andi Arief karena korbannya adalah Andi Arief. Kalau Andi menyatakan tolong untuk dilaporkan ke polisi sebagai pidana maka kami Partai Demokrat akan memfasilitasi untuk melaporkan pemuatan tersebut sebagai perbuatan pidana," ungkapnya.

"Tetapi kalau Andi bilang tidak ya tentu karena korbannya Andi maka tidak mungkin kami laporkan, jadi kami akan koordinasi dengan Andi Arief untuk memutuskan apakah melaporkan mereka atau tidak. Jadi itu ada tiga poin besarnya di situ," tutup Ferdinand.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement