
Senada dengan Irma, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai sikap polisi dalam memburu penyebar hoaks itu sangatlah profesional.
“Saya hormat dan apresiasi kepada kerja-kerja cepat dari polisi. Artinya polisi bersikap menetapkan tersangka, tentu polisi bekerja profesional mereka memiliki bukti-bukti yang jelas," ungkap Karding.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara pemilu yang sudah dicoblos. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)