Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Fokus Buru Kreator dan Buzzer Hoaks Surat Suara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |13:29 WIB
Polri Fokus Buru Kreator dan Buzzer Hoaks Surat Suara
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri sedang fokus memburu pembuat konten penyebaran berita bohong atau hoaks adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu sudah dicoblos. Selain itu, polisi juga terus mengidentifikasi pihak yang dianggap buzzer atau penyebar isu tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pembuat dan penyebar informasi itu dianggap paling bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat.

"Fokus dari tim siber ini adalah kreator sama buzzer-nya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

(Baca Juga: Soal Kasus Hoaks Surat Suara Dicoblos, KPU: Siapa yang Menyuruh?

Sejauh ini, pihaknya sudah mengidentifikasi kreator dan buzzer di balik hoaks tujuh kontainer surat suara tersebut. Namun, polisi katanya tidak mau gegabah. "Sudah dilakukan profiling. Kenapa tidak segera menangkap? Polri tidak mau berspekulasi," ucap Dedi.

 Ilustrasi hoaks

Kata Dedi, pihaknya ingin menguatkan kembali alat bukti yang memang dibutuhkan nanti dalam proses penyidikan sampai dengan pelimpahan berkas di JPU. "Pasal 184 itu tidak hanya perkuat alat bukti, tapi pembuktian melalui proses ilmiah, itu dibuktikan semuanya," tuturnya.

Dedi menjelaskan, untuk menguatkan alat bukti tersebut, polisi telah membawa sejumlah barang bukti ke laboratorium untuk meneliti jejak digitalnya. Salah satunya, rekaman suara yang dijadikan sandaran adanya kabar tujuh kontainer surat suara di Pelabuhan Tanjung Priok, beberapa hari lalu.

"Voice (rekaman) itu akan kami identifikasi, apabila BB (barang bukti) sudah kuat, baru penyidik tidak akan ragu melakukan penegakan hukum. Polri dalam ini, selalu menggunakan asas praduga tak bersalah," tutur Dedi.

(Baca Juga: Polisi Masih Buka Peluang Periksa Andi Arief dalam Kasus Hoaks Surat Suara

Sejauh ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, polisi telah menangkap empat orang tersangka karena dinilai sebagai penyebar informasi itu. Namun, keempatnya tidak ditahan karena alasan subjektivitas penyidik dan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement