JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengutarkan, pihaknya masih membuka peluang memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus hoaks tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
Adapun, kata Syahar, pemanggilan Andi Arief itu dilakukan bila penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.
"Semua yang nanti terkait dan perlu dimintai keterangan. Semua orang akan di panggil penyidik untuk penyidikan," beber Syahar kepada Okezone, Minggu (6/1/2019).
Ia menegaskan, bukan hanya Andi Arief yang kemungkinan akan dipanggil polisi, tetapi kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan.
"Tergantung semuanya difakta penyidikan nanti. Ya mengalir aja," tegasnya.
Dulu 2017 saya dapat info soal masuknya KTP elektronik dari luar negeri di Bandara Soekarno Hatta. Awalnya dikecam. Ujungnya Mendagri Ucapkan terimakasih. Menginfokan yang mungkin serupa masih dikecam sekarang, tapi kan waktu gaj berhenti sekarang.
— andi arief (@AndiArief__) 3 Januari 2019