Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Masih Buka Peluang Periksa Andi Arief dalam Kasus Hoaks Surat Suara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 06 Januari 2019 |06:48 WIB
Polisi Masih Buka Peluang Periksa Andi Arief dalam Kasus Hoaks Surat Suara
Andi Arief. Foto: Okezone/Fadel Prayoga
A
A
A

Sebagaimana diketahui,pada Rabu, 2 Januari 2019, melalui akun Twitter miliknya, @AndiArief_, ia mengungkapkan adanya kabar soal 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Ia pun meminta KPU untuk mengecek kebenaran info tersebut. Namun, Andi mengaku tweet tersebut sudah terhapus dari laman akun Twitternya, tanpa alasan yang jelas.

KPU kemudian mengecek informasi adanya surat suara yang sudah dicoblos tersebut. Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan tidak ada surat suara yang telah tercoblos sebanyak 70 juta di dalam tujuh kontainer yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Disisi lain, Polisi akhirnya menetapkan dua orang, yakni LS dan HY sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement