"Insyaallah apa yang terjadi di Jakarta akan berulang di level nasional. Jangan lupa, kerja tuntas kerja ikhlas," kata Anies saat berpidato di acara tersebut.
Akibatnya orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI. Mereka menilai Anies sebagai pejabat publik melanggar Pasal 281 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga; TKN Jokowi Sebut Kubu Prabowo yang Pertama Kali Minta Kisi-Kisi Pertanyaan Debat
(Edi Hidayat)