Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Hoaks Surat Suara, IPW Heran Andi Arief Belum Diproses Hukum

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |04:04 WIB
Kasus Hoaks Surat Suara, IPW Heran Andi Arief Belum Diproses Hukum
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane (Foto: Okezone)
A
A
A

KPU lapor Bareskrim

"Apakah tersangkanya wong cilik maupun wong gede harus diproses hukum agar tidak ada diskriminasi dan orang-orang gede tidak latah menjadi penyebar hoaks," ulasnya.

Jika polisi tidak berani bersikap tegas, lanjut Neta, kegaduhan akan muncul di masyarakat, khususnya setelah penghitungan hasil Pemilu 2019 agar tidak ada hoaks terjadi kecurangan dalam proses pemilu.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS dan J. Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement