Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hina Raja di Facebook, Pria Kamboja Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 10 Januari 2019 |03:09 WIB
Hina Raja di Facebook, Pria Kamboja Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

PHNOM PENH - Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman terhadap seorang pria selama tiga tahun penjara karena menghina raja dalam tulisannya di Facebook berdasarkan undang-undang "lese mejeste" yang diberlakukan tahun lalu.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia takut UU itu dapat digunakan untuk membungkam mereka yang berbeda pendapat.

(Baca Juga: Istri Pangeran Kamboja Tewas Setelah Mobilnya Ditabrak Taksi) 

"Pengadilan mengumumkan amar putusan terhadap Ieng Cholsa dengan hukuman penjara 3 tahun dan memerintahkannya membayar lima juta riels (1.250 dolar AS)," kata Y Rin, juru bicara Pengadilan Kotapraja Phnom Penh seperti dikutip Antara, Rabu (9/1/2019).

 

Menurut Y Rin, pengadilan menemukan tulisan-tulisan tersebut yang diunggah pada Juni tahun lalu telah menghina Raja Norodom Sihamoni.

Facebook tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar. Terdakwa itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai berkomentar dan pengadilan tidak mengatakan apakah ia didampingi seorang pengacara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement