Menurut Febri, jika ada nomor telepon yang mengatasnamakan KPK dan disinyalir akan melakukan penipuan, masyarakat dapat menghubungi call center 198 atau pengaduan masyarakat KPK 021-25578389.
"Dan jika ada perbuatan yang sifatnya mengancam, pemerasan agar dilaporkan segera ke aparat penegak hukum setempat," tambahnya.
Baca juga: Pasca Teror Bom Rakitan, Rumah Ketua KPK Dijaga Ketat Polisi
Febri menjelaskan, dari laporan yang masuk ke KPK ada beberapa modus yang digunakan untuk melakukan penipuan. Oknum 'KPK' gadungan, kata Febri, awalnya akan mempertanyakan identitas korban secara lengkap.
Kemudian, oknum 'KPK' gadungan tersebut akan memberitahukan atau memperingatkan korban karena telah menyalahgunakan pembukaan rekening Bank BCA, Bank Mandiri atau Bank Mega di Kota Balikpapan.
"Di mana, menurut pengakuan korban, korban tidak pernah melakukan pembukaan rekening di kota tersebut. Pelapor menginformasikan bahwa oknum KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra," bebernya.