Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Poin Rekomendasi Hasil Rakornas PDIP

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |13:56 WIB
12 Poin Rekomendasi Hasil Rakornas PDIP
Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani (Foto: Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ditutup. Ada 12 poin rekomendasi yang ditelurkan, salah satunya memerintahkan kader partai memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Poin lainnya, PDIP akan terus menerus berjuang mengawal kebijakan pemerintah pusat agar tetap satu haluan dengan Pancasila sesuai pembukaan UUD 1945.

(Baca Juga: Megawati Cerita Tawari JK dan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi)

Rakornas PDIP

Poin-poin rekomendasi hasil Rakornas dibacakan Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani di hadapan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sekjen Hasto Kristiyanto, dan para peserta.

Berikut 12 poin lengkap rekomendasi Rakornas PDIP:

1) Rakornas menegaskan PDIP akan terus menerus berjuang untuk, mengarahkan, mengawal, mengamankan dan memastikan kebijakan-kebijakan politik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat agar tetap mengandung satu muatan, satu arah, serta satu haluan ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat lahirnya tanggal 1 Juni 1945, berpijak pada UUD NRI Tahun 1945 dan haluan politik Trisakti.

2) Rakornas mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berfungsi mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya membumikan Pancasila melalui Pembangunan Nasional yang berprinsip Berdikari di segala bidang kehidupan baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun mental dan spritual yang berlandaskan riset ilmu pengetahuan dan inovasi sebagai cetak biru (blueprint) Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan pembangunan dan industri yang menempatkan rakyat sebagai subjek sekaligus tujuan dalam pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan keseimbangan alam.

3) Rakornas menegaskan, PDIP meyakini jalan demokrasi dalam sistem politik Indonesia adalah pilihan terbaik. Namun demikian, demokrasi yang harus kita bangun dan kita kembangkan adalah demokrasi yang berdasar dan bersumber dari nilai-nilai dan kearifan bangsa Indonesia yakni demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan musyawarah mufakat yang menjadi ciri utama Demokrasi Pancasila.

(Baca Juga: Megawati Mengaku Kerap Dibikin Mumet Anak Buah Prabowo

4) Rakornas menegaskan Pemilu Serentak tahun 2019 adalah salah satu cara praktik demokrasi yang telah disepakati menjadi sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Hal tersebut telah diatur dalam sistem norma hukum, baik dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan turunannya. Namun demikian, praktik demokrasi yang dipilih dan dijalani saat ini harus tetap menjaga esensi Demokrasi Pancasila yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan musyawarah mufakat, baik oleh peserta pemilu maupun masyarakat luas.

5) Rakornas menegaskan komitmen PDIP untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilu Serentak tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung etika dan keadaban politik serta menjaga dan mengawal agar proses Pemilu Serentak tahun 2019 ini berjalan dengan aman, damai, bebas, jujur dan adil. Untuk itu, PDIP menegaskan dukungannya kepada seluruh penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) serta semua pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.

6) Rakornas mendukung Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu secara profesional serta mendukung Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran termasuk tindak pidana pemilu selama masa tahapan Pemilu Serentak tahun 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement