Setelah menyerahkan berkas, saat ini polisi tinggal menunggu keterangan dari pihak kejaksaan, apakah berkas kasus Ratna sudah dinyatakan lengkap hingga akhirnya bisa disidangkan.
"Kita menunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap)," imbuh Gede.
Lalu jika pihak kejaksaan memberi kabar bahwa berkas tersebut sudah lengkap, maka selanjutnya Ratna beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Apabila nanti penyidik mendapatkan P21 dari kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," tutur Gede.