JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan pada Kamis 10 Januari 2019.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pihaknya sudah pernah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI Jakarta, tepatnya pada November 2018, namun dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap.
(Baca juga: Kamis Pekan Ini, Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati)
"Berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan akan diserahkan kembali ke Kejati dan diterima oleh jaksa penuntut umum," ungkap Gede, Jumat (11/1/2019).