JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan memutuskan hasil rapat terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sore ini.
"Kita rapat pukul 15.00 WIB dan akan kita sampaikan ke teman-media sekita pukul 18.30 WIB," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Anies diduga melanggar kampanye karena berpose dua jari—simbol capres dan cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia melakukannya dalam acara Partai Gerindra pada Senin, 17 Desember 2018 di Bogor.
Baca: Ketua KPU: Pemilu Harus Dibawa Santai untuk Membangkitkan Optimisme
Baca: SBY Tak Beri Arahan Khusus untuk Prabowo-Sandiaga
Ia diduga telah melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa "setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta".
"Kalau terbukti, baru dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Irvan.
(Rachmat Fahzry)