JAKARTA – Remaja putri berusia 14 tahun disekap dan diperkosa oleh tiga pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia disekap Jalan Sultan Alauddin Kecamatan Tamalate, Makassar, sejak Kamis, 10 Januari 2019, hingga akhirnya berhasil membebaskan diri pada Minggu, 13 Januari 2019.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa korban. Menurutnya, pemerkosaan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami mengecam keras atas tindakan kejahatan seksual tersebut. Apapun alasannya tindakan pemerkosaan tak dibenarkan," kata Susanto kepada Okezone, Senin (14/1/2019).
Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial RM melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Losari, Makassar.
Bukannya ke Pantai Losari, pelaku malah membawa korban ke rumah toko (ruko) tempatnya bekerja, Jalan Sultan Alauddin Kecamatan Tamalate, Makassar, kemudian menyekap gadis malang itu. Selama penyekapan itu, korban diperkosa pelaku RM dan dua pria lainnya.