Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKD Jokowi-KH Ma'ruf Laporkan Acara Tablig Akbar 212 ke Bawaslu Solo

Bramantyo , Jurnalis-Senin, 14 Januari 2019 |16:50 WIB
TKD Jokowi-KH Ma'ruf Laporkan Acara Tablig Akbar 212 ke Bawaslu Solo
TKD Jokowi-KH Maruf mendatangi Bawaslu Solo laporkan dugaan kampanye saat acara tablig akbar 212. Foto/Ist
A
A
A

Budi mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu, 16 Januari untuk melengkapi persyaratan pelaporan, termasuk bukti dugaan pelanggaran.

"Dari pihak pelapor akan melengkapi persyaratan sebelum hari Rabu. Setelah itu baru kita kaji bersama Gakkumdu," tuturnya.

Baca: Prabowo Nilai BUMN Perlahan Mulai Bangkrut

Baca: Segudang Prestasi Jokowi Akan Bawa Keuntungan Dalam Debat Capres 2019

Bila terbukti ada pelanggaran kampanye, Bawaslu akan memberikan sanksi berupa administratif yakni teguran ataupun pidana.

"Untuk pidana tergantung pasalnya. Tapi tentu setelah kajian selesai," kata Budi.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement