Dari enam tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja baru ML yang sudah diamankan oleh Satgas Mafia Bola.
“Namun, ke lima tersebut belum dilakukan upaya paksa. Satgas membuat kesimpulan terhadap tersangka ML tersebut sudah layak diupaya paksa penangkapan terhadap tersangka ML,” jelas Dedi.
(Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan Vigit Waluyo Jadi Tersangka)
Atas perbutannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Awaludin)