Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Setubuhi Anaknya hingga Hamil, Keluarga Berupaya Gugurkan Kandungan

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |13:38 WIB
Ayah Setubuhi Anaknya hingga Hamil, Keluarga Berupaya Gugurkan Kandungan
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

GIANYAR – Kasus ayah menyetubuhi anak kandung terjadi di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali. Pelaku I Gusti Ngurah Raka Putra meniduri putrinya berinisial yang berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.

Akibat aksi bejat pelaku 54 tahun itu, korban sempat berupaya mengugurkan kandungan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan dalam jumpa pers, Rabu (16/1/2019) mengatakan, kejadian di Desa Tulikup ini baru dilaporkan oleh ibu korban I Gusti AW (48) pada Senin 14 Januari 2019.

Dikatakan setelah dilaporkan ke polisi, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan di Mapolres Gianyar, I Gusti Ngurah Raka Putra pun mengakui perbuatannya telah tega menyetubuhi putri kandungnya.

“Saat kami cek benar, korban ini anak kandungnya yang sekarang masih 16 tahun,” katanya seperti dilansir dari Balipost.

Pelaporan kasus ini bermula saat I Gusti AW bersama putrinya datang ke RS Familli Husada pada Kamis 10 Januari. Mereka datang ke rumah sakit itu dengan tujuan mengugurkan kandungan korban.

Namun pihak rumah sakit menolak, terlebih usia kehamilan korban sudah 6 bulan kandungan. “Nah saat itu pihak rumah sakit sempat menanyakan identitas siapa ayah dari bayi dalam kandungan tersebut. Diketahui ternyata yang menghamili itu ayah kandung korban, informasi ini pun akhirnya sampai ke aparat kepolisian,” katanya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement