JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan dari delapan tersangka, kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, delapan tersangka itu akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari kedepan. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas pendidikan perkara tersebut.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 8 tersangka dimulai tanggal 18 Februari 2018 - 26 Februari 2018," kata Febri, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.