SURABAYA – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap artis FTV Vanessa Angel, terkait kasus prostitusi online. Hal ini sebagai tindak lanjut telah ditetapkannya Vanessa Angel sebagai tersangka.
"Kami nanti akan buat surat panggilan. Kami layangkan untuk hari Senin kami undang bersangkutan untuk hadir ke Polda Jatim," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).
Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel berdasarkan hasil gelar dari pemeriksaan terakhir. Dari gelar pemeriksaan terakhir, pihaknya meminta pendapat sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, bahasa, agama, serta ITE.
"Ini menguatkan saudari VA, kami tetapkan menjadi tersangka," singkatnya.

Dalam kasus ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal ini disangkakan karena Vanessa Angel terkait dengan foto dan video asusila yang didistribusikan kepada muncikari dan pelanggan. Lewat foto dan video porono inilah, Vanessa Angel melalui ES kerap menggaet para pelanggan.
Sebagaimana diketahui, artis FTV Vanessa Angel ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Surabaya pada 5 Januari 2019. Diduga kuat ia sedang "melayani" pengusaha yang menyewa jasa layanan prostitusinya.