Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ketua DPR: Keputusan Ini Sangat Manusiawi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 19 Januari 2019 |06:31 WIB
Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ketua DPR: Keputusan Ini Sangat Manusiawi
Bambang Soesatyo (Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan napi terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir tak melanggar aturan yang berlaku.

Kondisi kesehatan mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang menurun drastis dalam penjara karena faktor usia, sudah sewajarnya mendapatkan perhatian khusus dari negara.

“Alasan kemanusiaan karena Ustaz (Abu Bakar) Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa kita terima,” kata Bamsoet, Sabtu (19/1/2019).

Pembebasan Abu Bakar Baasyir sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan itu disebutkan, narapdana bisa dibebaskan bersyarat bila sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua per tiga dari masa tahanan.

Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus terorisme, pada Juni 2011. Jika dihitung sampai sekarang, maka dia sudah melalui dua per tiga dari masa hukuman.

“Dua per tiga masa tahanan Ustaz Ba'asyir telah dilalui pada Desember 2018,” ujarnya.

Abu Bakar Ba’asyir bisa juga diberikan grasi. Sesuai pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional Presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan sejumlah pertimbangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement